JAKARTA – Fenomena stiker WhatsApp telah menjadi bagian tak terpisahkan dari komunikasi digital sehari-hari. Dari ekspresi lucu hingga meme populer, stiker menawarkan cara interaksi yang lebih dinamis dan personal. Namun, di balik keseruannya, muncul pertanyaan serius: bagaimana jika stiker tersebut dibuat dari wajah orang lain tanpa izin? Apakah tindakan ini dapat menyeret pelakunya ke ranah hukum? Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi payung hukum yang relevan untuk menjawab persoalan ini, menyoroti batas tipis antara candaan dan pelanggaran privasi serta potensi pidana.
Wajah sebagai Data Pribadi dan Urgensi Persetujuan
Di Indonesia, wajah seseorang tidak hanya sekadar identitas visual, melainkan juga termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi undang-undang. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara eksplisit menggolongkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Gambar wajah, dengan karakteristik uniknya, secara jelas disebutkan dalam penjelasan UU tersebut sebagai salah satu bentuk data biometrik yang memungkinkan identifikasi individu.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menegaskan bahwa setiap foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu merupakan data pribadi. Oleh karena itu, setiap proses pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan data pribadi tersebut harus didasari oleh pemrosesan yang sah secara hukum. Ini berarti, penggunaan foto seseorang sebagai bahan baku stiker WhatsApp tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus memperhatikan hak-hak individu yang wajahnya terpampang dalam foto tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
UU PDP mensyaratkan bahwa pemrosesan data pribadi yang berdasarkan persetujuan harus memperoleh persetujuan yang sah dari subjek data. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis atau terekam, termasuk melalui sarana elektronik. Penegasan ini juga diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi pada Maret 2026, yang menyatakan bahwa setiap pemrosesan data pribadi mutlak harus didasarkan pada persetujuan yang sah dari pemilik data. Dengan demikian, persoalan hukum tidak terletak pada fakta sebuah foto diubah menjadi stiker WhatsApp, melainkan pada bagaimana foto tersebut diperoleh, digunakan, dan disebarluaskan, serta apakah ada dasar pemrosesan data pribadi yang sah.
UU PDP secara tegas melarang setiap orang untuk secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Larangan ini tercantum dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3). Bagi pelanggar yang menggunakan data pribadi secara melawan hukum, Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, pengungkapan data pribadi secara melawan hukum berdasarkan Pasal 67 ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. Penting untuk dicatat bahwa penerapan ketentuan pidana ini tidak dapat disimpulkan secara otomatis. Unsur-unsur tindak pidana dan keadaan konkret dalam setiap kasus harus diperiksa secara cermat terlebih dahulu.
Konteks Penggunaan: Ketika Stiker Menjadi Alat Menyerang Kehormatan
Implikasi hukum dapat semakin kompleks apabila stiker wajah seseorang tidak hanya dibuat tanpa izin, tetapi juga digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik individu. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menjadi relevan.
Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik. Jika pembuatan dan penyebaran stiker wajah seseorang memenuhi unsur ini, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang mengancam pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Ini menunjukkan bahwa konteks penggunaan stiker memegang peranan krusial.
Stiker yang dibuat hanya untuk penggunaan pribadi dan tidak menimbulkan kerugian bagi individu yang wajahnya digunakan, memiliki situasi hukum yang berbeda dengan stiker yang sengaja digunakan untuk mempermalukan, merendahkan, atau menyerang nama baik seseorang di ranah publik atau grup percakapan yang luas.
Mengingat potensi konsekuensi hukum yang serius, masyarakat sebaiknya selalu meminta izin terlebih dahulu sebelum menggunakan foto yang menampilkan wajah orang lain untuk membuat stiker, terutama jika stiker tersebut akan disebarkan kepada banyak orang atau digunakan di berbagai grup percakapan. Selain untuk menghindari jeratan hukum, tindakan meminta izin juga merupakan bentuk penghormatan terhadap privasi dan hak individu atas penggunaan foto dirinya. Dengan demikian, menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tidak otomatis menjadi tindak pidana dalam setiap keadaan, namun tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran pelindungan data pribadi atau ketentuan pidana lain, terutama ketika dilakukan tanpa dasar yang sah, menimbulkan kerugian, atau digunakan untuk menyerang kehormatan seseorang.






