Heboh! Karyawan Andalan Diduga Dalang Penipuan Rp18 Miliar, Fasilitas Kantor Jadi Senjata Utama? - A1 Faktual

Heboh! Karyawan Andalan Diduga Dalang Penipuan Rp18 Miliar, Fasilitas Kantor Jadi Senjata Utama?

- Editor

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Siapa sangka, di balik tumpukan dokumen dan rutinitas kantor, bisa tersembunyi sebuah skema penipuan bernilai miliaran rupiah? Publik kembali digemparkan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang nilainya mencapai angka fantastis: Rp18,02 miliar. Yang lebih mengejutkan, dugaan pelaku adalah seorang karyawan senior yang diduga memanfaatkan fasilitas dan wewenang kantor tempatnya bekerja.

Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan seorang wanita berinisial DM sebagai tersangka dalam kasus ini. DM, yang diketahui telah mengabdi di PT CAMI selama sekitar tujuh tahun, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dituduhkan melibatkan pemesanan voucher dan handphone (HP) dalam skala besar.

Modus Licik: Barang Terkirim, Pembayaran Raib

Kasus ini mencuat setelah pihak korban melaporkan dugaan kerugian besar. Menurut penyelidikan awal, penyidik mendalami delapan transaksi pemesanan yang menjadi inti permasalahan. Modusnya cukup licik: barang berupa voucher dan HP disebut telah dikirimkan kepada para pemesan, namun pembayaran yang seharusnya masuk ke pihak korban justru tidak pernah diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum dari salah satu perusahaan yang menjadi korban sekaligus pihak pelapor, Filipus Arya Sembadastyo, mengungkapkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan fasilitas kantor. DM, dengan posisinya sebagai karyawan, diduga memanfaatkan sejumlah fasilitas yang melekat pada pekerjaannya. Ini termasuk penggunaan cap dan tanda tangan yang berkaitan dengan perusahaan, bahkan hingga penggunaan email PT Corteva – sebuah detail yang menambah kompleksitas kasus ini.

Peringatan untuk Pengawasan Perusahaan

Filipus Arya Sembadastyo menekankan bahwa jumlah pihak yang mengaku mengalami kerugian akibat ulah DM tidak hanya satu, menunjukkan skala penipuan yang tidak main-main. Hingga saat ini, kliennya belum melihat adanya itikad baik dan tanggung jawab dari PT CAMI sebagai pemberi kerja DM.

“Proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh DM masih terus berlanjut. Namun hingga saat ini klien kami juga tidak melihat adanya itikad baik dan tanggung jawab dari PT CAMI sebagai pemberi kerja,” ujar Filipus, Rabu (30/9/2026).

Pihak korban juga mempertanyakan sistem pengawasan internal perusahaan. “Dan mempertanyakan bagaimana pengawasan perusahaan dilakukan hingga DM sebagai karyawan dapat dengan leluasa menggunakan fasilitas kantor maupun email PT Corteva,” tambahnya. Pertanyaan ini menjadi krusial, mengingat bagaimana seorang karyawan bisa memiliki celah untuk melakukan dugaan penipuan sebesar ini tanpa terdeteksi dalam waktu yang cukup lama.

Polda Metro Jaya Amankan Bukti dan Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa dokumen pemesanan yang digunakan dalam transaksi tersebut diduga tidak diterbitkan secara sah oleh perusahaan yang namanya tercantum dalam dokumen. Hal ini mengindikasikan adanya pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen resmi.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dan mengamankan dokumen berupa purchase order, tanda terima, invoice, surat kuasa, surat somasi, serta surat pernyataan,” terang Budi. Berbagai dokumen ini menjadi bukti kuat yang akan menguatkan dakwaan terhadap tersangka.

DM sendiri telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 September 2026, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Penahanan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum untuk kasus yang telah merugikan banyak pihak hingga belasan miliar rupiah ini.

Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya sistem kontrol dan pengawasan internal yang ketat di setiap perusahaan. Ketika kepercayaan disalahgunakan dari dalam, dampaknya bisa sangat merusak, tidak hanya secara finansial tetapi juga terhadap reputasi dan integritas bisnis. Kita tunggu bersama bagaimana kelanjutan proses hukum kasus penipuan Rp18 miliar ini, dan apakah keadilan akan ditegakkan bagi para korban. (ES) 

Berita Terkait

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain
Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid
Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Baru Ternyata Pernah Jadi Cover Boy Tahun 1988, Ini Fotonya!
Alang-alang di Cilincing Jakut Terbakar, Dipicu Bocah Main Korek Api
Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi
Nyamar Jadi Petugas, Maling BTS Tower Rp 481 Juta di Tangerang Diringkus
Profil Komjen Suyudi Ario Seto: ‘Jenderal Reserse’ Pilihan Prabowo untuk Pimpin Polri
Prabowo Berdoa di Sumur Maut Lubang Buaya, Diiringi Lagi Gugur Bunga

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Baru Ternyata Pernah Jadi Cover Boy Tahun 1988, Ini Fotonya!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Alang-alang di Cilincing Jakut Terbakar, Dipicu Bocah Main Korek Api

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi

Berita Terbaru