Polda Banten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Modus 'Kencingan' di Serang - A1 Faktual

Polda Banten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Modus ‘Kencingan’ di Serang

- Editor

Rabu, 30 September 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG –Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Dua pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menyebutkan dua orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pria berinisial NS dan GJ. Keduanya ditangkap pada Kamis (24/9/2026), sekitar pukul 02.00 WIB, di tempat penimbunan di PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Maruli mengungkapkan, pelaku menggunakan modus yang disebut dengan ‘kencingan’, yaitu dengan membeli solar bersubsidi dengan menggunakan kendaraan biasa. Kemudian, BBM tersebut dikeluarkan lagi di tempat penampungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton, kemudian BBM yang telah dibeli dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri,” kata Maruli, Rabu (30/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tersangka NS selaku pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk diberikan kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp 1 juta per sopir melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik tiap sopir. Setelah membeli BBM bersubsidi, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk melakukan penurunan BBM.

“Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NS ditugaskan untuk memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter, dengan masing-masing kendaraan menurunkan sebanyak tiga jeriken. Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp 11 ribu per liter,” ujarnya.

Barang bukti yang disita polisi yaitu empat unit mobil truk tronton, satu kempu berisi BBM subsidi jenis biosolar sebanyak kurang lebih 1.000 liter, 22 buah jeriken berkapasitas 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar, dan beberapa barang bukti lain.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000. (ES) 

Berita Terkait

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain
Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid
Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Baru Ternyata Pernah Jadi Cover Boy Tahun 1988, Ini Fotonya!
Alang-alang di Cilincing Jakut Terbakar, Dipicu Bocah Main Korek Api
Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi
Nyamar Jadi Petugas, Maling BTS Tower Rp 481 Juta di Tangerang Diringkus
Profil Komjen Suyudi Ario Seto: ‘Jenderal Reserse’ Pilihan Prabowo untuk Pimpin Polri
Prabowo Berdoa di Sumur Maut Lubang Buaya, Diiringi Lagi Gugur Bunga

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Baru Ternyata Pernah Jadi Cover Boy Tahun 1988, Ini Fotonya!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Alang-alang di Cilincing Jakut Terbakar, Dipicu Bocah Main Korek Api

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi

Berita Terbaru