Polisi Usut Dugaan Penipuan Rekrutmen Petugas Damkar DKI Jakarta, Korban Rugi Rp70 Juta - A1 Faktual

Polisi Usut Dugaan Penipuan Rekrutmen Petugas Damkar DKI Jakarta, Korban Rugi Rp70 Juta

- Editor

Selasa, 29 September 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus dugaan penipuan rekrutmen petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.

 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi mengatakan berdasarkan laporan korban membayar Rp70 juta agar lolos seleksi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun setelah membayarkan uang kepada seorang pria yang mengaku sebagai petugas Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, korban yakni Wintarko Setiawan tidak lolos seleksi.

“Dibayarkan oleh korban kepada terlapor, yaitu dengan iming-iming mendapatkan posisi ataupun bekerja sebagai PJLP di Damkar DKI Jakarta,” kata Made di Jakarta Timur, Selasa (29/9/2026).

 

Dalam penyelidikan kasus ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur akan meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian.

 

Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga akan mendalami terkait kemungkinan ada atau tidaknya korban lain dalam proses rekrutmen petugas Dinas Gulkarmat DKI.

 

“Untuk saat ini masih kami dalami. Namun, baru satu laporan yang kami terima, yaitu korban telah membuat laporan. Saat ini masih dalam penyelidikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Made.

 

Lapor Kasus Dugaan Penipuan

Sebelumnya, Wintarko Setiawan melaporkan kasus dugaan penipuan rekrutmen petugas Dinas Gulkarmat DKI Jakarta ke Polres Metro Jakarta Timur pada Juli 2026 lalu.

 

Barang bukti laporan berupa kuitansi tanda terima uang Rp70 juta yang ditandatangani pelaku, surat perjanjian kontrak ditandatangani pelaku, dan percakapan WhatsApp.

 

Laporan korban diterima dengan sangkaan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang, dan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan terlapor berinisial AS.

 

“Dia juga (menyampaikan) ada jaminannya uang kembali. Dia berani tanda tangan bermaterai beserta kwitansinya juga,” kata Wintarko di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (28/9/2026). (ES) 

Berita Terkait

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain
Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid
Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Baru Ternyata Pernah Jadi Cover Boy Tahun 1988, Ini Fotonya!
Alang-alang di Cilincing Jakut Terbakar, Dipicu Bocah Main Korek Api
Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi
Nyamar Jadi Petugas, Maling BTS Tower Rp 481 Juta di Tangerang Diringkus
Profil Komjen Suyudi Ario Seto: ‘Jenderal Reserse’ Pilihan Prabowo untuk Pimpin Polri
Prabowo Berdoa di Sumur Maut Lubang Buaya, Diiringi Lagi Gugur Bunga

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Baru Ternyata Pernah Jadi Cover Boy Tahun 1988, Ini Fotonya!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Alang-alang di Cilincing Jakut Terbakar, Dipicu Bocah Main Korek Api

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi

Berita Terbaru