Ngeri! Avanza Ugal-ugalan Tabrak Dua Motor Beruntun, Bukannya Berhenti Malah Tancap Gas - A1 Faktual

Ngeri! Avanza Ugal-ugalan Tabrak Dua Motor Beruntun, Bukannya Berhenti Malah Tancap Gas

- Editor

Rabu, 23 September 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kengerian di jalanan Jakarta kembali terekam dalam sebuah insiden tabrak lari yang melibatkan sebuah mobil Avanza. Bukannya menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab, sang sopir justru tancap gas meninggalkan para korbannya yang terluka. Peristiwa memilukan ini terjadi di Jalan H Lebar, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.

Dalam video singkat yang cepat beredar di media sosial, tampak jelas mobil Avanza berwarna gelap tersebut dalam kondisi depan yang sudah ringsek. Namun, kerusakan itu tak menghentikan lajunya. Mobil tersebut bahkan terlihat melaju zig-zag dan sempat naik trotoar sebelum akhirnya menabrak dua sepeda motor secara beruntun.

Menurut keterangan Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakbar AKP Joko Siswanto, Avanza tersebut mulanya bergerak dari arah utara menuju selatan. Saat tiba di lokasi kejadian, entah karena apa, mobil itu menabrak sepeda motor yang berada searah di depannya. Alih-alih menghentikan kendaraannya, sopir Avanza tersebut justru melanjutkan laju, semakin brutal, hingga kembali menabrak sepeda motor lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat tindakan ugal-ugalan dan tak bertanggung jawab itu, dua pengendara motor menjadi korban. Pengendara motor Yamaha mengalami luka memar pada bagian tangan kanan, sementara pengendara motor Honda menderita luka memar di bagian kaki kiri. Kedua korban harus menanggung rasa sakit dan kerugian material akibat ulah sopir Avanza yang melarikan diri.

Saksi mata di lokasi kejadian, Yan, menceritakan bahwa kecelakaan itu terjadi saat arus lalu lintas sedang padat. “Mobil kencang dari arah (Maroedja Sport Center) yang memang nggak macet di jalur dia. Terus naik trotoar dan langsung banting kanan. Posisi kan padat, langsung hajar motor segala macam,” ungkap Yan, menggambarkan betapa cepat dan brutalnya kejadian tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan dan mengejar pelaku.

Insiden ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya etika dan tanggung jawab di jalan raya. Hukum di Indonesia sudah sangat jelas mengatur kewajiban pengendara yang terlibat dalam kecelakaan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 231, setiap kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kejadian kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, serta memberikan keterangan yang relevan terkait insiden tersebut.

Bahkan, jika ada keadaan yang benar-benar memaksa seseorang tidak bisa berhenti dan menolong korban, Pasal 231 ayat 2 menegaskan untuk segera melaporkan diri ke pihak kepolisian terdekat. Ini adalah bentuk minimal tanggung jawab yang harus dilakukan, bukan malah melarikan diri seperti yang terjadi dalam kasus Avanza ugal-ugalan ini.

Bagi masyarakat yang berada di lokasi kejadian pun memiliki kewajiban. Pasal 232 UU LLAJ mengatur bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas, wajib memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian, serta memberikan keterangan kepada polisi.

Melarikan diri setelah terlibat kecelakaan bukanlah solusi, melainkan awal dari masalah yang lebih besar. Sanksi hukum menanti bagi mereka yang nekat kabur. Berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ, pengendara yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut, dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000. Hukuman ini jelas menunjukkan betapa seriusnya pemerintah memandang kasus tabrak lari.

Kasus Avanza yang ugal-ugalan ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pengendara. Jalan raya adalah tempat kita berbagi, bukan arena untuk menunjukkan keegoisan atau bertindak tanpa pertimbangan. Tanggung jawab, empati, dan ketaatan pada aturan adalah kunci untuk menciptakan keselamatan bagi semua pengguna jalan. Semoga pelaku segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ES) 

Berita Terkait

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain
Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid
Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Baru Ternyata Pernah Jadi Cover Boy Tahun 1988, Ini Fotonya!
Alang-alang di Cilincing Jakut Terbakar, Dipicu Bocah Main Korek Api
Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi
Nyamar Jadi Petugas, Maling BTS Tower Rp 481 Juta di Tangerang Diringkus
Profil Komjen Suyudi Ario Seto: ‘Jenderal Reserse’ Pilihan Prabowo untuk Pimpin Polri
Prabowo Berdoa di Sumur Maut Lubang Buaya, Diiringi Lagi Gugur Bunga

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Warga Harap Bisa Bayar ETLE di SIGNAL Korlantas: Biar Tak Perlu ke Aplikasi Lain

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Guru ICM Diduga Lecehkan Murid

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Baru Ternyata Pernah Jadi Cover Boy Tahun 1988, Ini Fotonya!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Alang-alang di Cilincing Jakut Terbakar, Dipicu Bocah Main Korek Api

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Intip PIN Berbekal Tusuk Gigi, Sindikat Pencuri Lintas Provinsi di Subang Diringkus Polisi

Berita Terbaru