JAKARTA – Tim Tiger Polsek Tambora mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil bak jenis Daihatsu Gran Max di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku utama berinisial S. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Indramayu, Jawa Barat, pada 24 Agustus 2026.
S diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali terlibat kasus serupa. Polisi juga menduga S telah melakukan pencurian mobil bak sebanyak empat kali di wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara, didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, mengatakan pencurian mobil Gran Max tersebut terjadi pada 12 Juli 2026 dini hari.
Saat itu, S bersama tiga rekannya mendatangi lokasi di kawasan Pekojan. Mereka kemudian membawa kabur satu unit Daihatsu Gran Max milik korban.
“Pelaku datang dengan empat orang dan berhasil mengambil mobil jenis Gran Max,” kata Sudrajat kepada wartawan saat doorstop, Kamis (3/9/2026).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku. Pengejaran kemudian mengarah hingga ke wilayah Indramayu.
Dalam proses penyelidikan awal, petugas berhasil mengamankan kendaraan yang diduga digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Tim Tiger Polsek Tambora bersama Polres Metro Jakarta Barat selanjutnya melakukan pengejaran terhadap S. Sekitar sebulan setelah kejadian, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Indramayu.
Saat hendak ditangkap, S sempat mencoba kabur melalui bagian belakang rumah. Namun, pelariannya berhasil digagalkan petugas.
“S sendiri awalnya melarikan diri ke belakang rumah, namun Tim Tiger berhasil mengamankan,” ujar Sudrajat.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan satu kunci letter T beserta enam anak mata kunci yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.
Polisi juga mengungkap bahwa mobil hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah dengan harga sekitar Rp13 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada empat pelaku.
“Untuk motif dilakukan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” kata Sudrajat.
Menurut polisi, aksi pencurian tersebut menggunakan modus COD di wilayah Tanjung Priok. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap keberadaan penadah yang identitasnya telah dikantongi.
Sementara tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian tersebut masih dalam pengejaran polisi.
“Untuk tiga orang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran dan pengembangan,” pungkas Sudrajat.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan (curat).(MW)






