PRABUMULIH – Keresahan para pedagang di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih, akhirnya terjawab sudah. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih, yang didukung penuh oleh Tim URC Tekab 11, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar lapak-lapak pedagang. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi keamanan wilayah dan bukti kesigapan aparat dalam menindak tegas aksi kejahatan.
Kronologi Pencurian: Saat Pedagang Kehilangan Mata Pencarian
Peristiwa pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh seorang pedagang bernama TAMZILA (41) yang sehari-hari berjualan di lapaknya di depan Toko Harmonis, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Aksi pencurian yang merugikan ini terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut keterangan korban dan saksi, kejadian diketahui setelah saksi DI, warga Jalan Alipatan Kelurahan Sidogede, menghubungi korban. Saksi memberitahukan bahwa lapak milik TAMZILA telah dirusak dan sejumlah barang dagangan miliknya raib. Modus operandi pelaku diduga dengan cara mencongkel meja jualan korban. Akibat kejadian ini, TAMZILA mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Sebuah kerugian yang cukup signifikan bagi seorang pedagang kecil yang mencari nafkah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Investigasi Intensif: Jejak Pelaku Mulai Tercium
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, TAMZILA segera membuat laporan polisi ke Polres Prabumulih. Laporan tersebut menjadi dasar bagi personel Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk bergerak cepat. Di bawah komando KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., tim penyelidik mulai melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Penyelidikan yang cermat dan mendalam, termasuk pengumpulan informasi dari berbagai sumber, akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil mengumpulkan informasi mengenai identitas terduga pelaku, yang diketahui berinisial SW (29). SW merupakan warga Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Detik-detik Penangkapan: Tekab 11 Beraksi Cepat
Informasi vital mengenai keberadaan SW tidak disia-siakan. Pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan laporan akurat bahwa terduga pelaku SW terpantau berada di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1.
AKP JON KENEDI, S.H., M.Si. segera memerintahkan Kanit Pidum IPDA ANJA SATRIA WIBAWA, S.H. beserta seluruh anggota Tim URC Tekab 11 untuk bergerak menuju lokasi. Dengan sigap dan terencana, tim kepolisian tiba di lokasi yang dimaksud. Tanpa perlawanan berarti, petugas berhasil mengamankan SW dan langsung membawanya ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme dan kecepatan respons aparat.
Pengakuan dan Barang Bukti: Menguak Fakta di Balik Aksi Kejahatan
Setelah diamankan di Mapolres Prabumulih, terduga pelaku SW menjalani pemeriksaan awal. Di hadapan penyidik, SW tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya terkait dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut. Pengakuan ini semakin menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh petugas selama penyelidikan.
Dalam proses penangkapan dan pengamanan, petugas turut menyita beberapa barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Di antaranya adalah 1 (satu) buah terpal berwarna biru dan 1 (satu) bungkus kue kacang. Barang bukti ini selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut dan akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan untuk menjerat pelaku.
Pesan Kepolisian: Waspada dan Jangan Ragu Melapor
KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si. membenarkan penangkapan ini. “Benar, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait perkara dugaan pencurian dengan pemberatan. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Terhadap SW, penyidik akan menerapkan sangkaan Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mengacu pada pencurian dengan situasi memberatkan. Polres Prabumulih berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses hukum secara profesional, sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi tercapainya keadilan.
Lebih lanjut, Polres Prabumulih juga mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga barang berharga maupun tempat usaha yang dimiliki. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kepolisian akan terus berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan rasa aman bagi seluruh warga Prabumulih, serta menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan profesional demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (Erik)






