JAKARTA – Bayangkan, oli yang Anda gunakan untuk mesin kendaraan kesayangan ternyata bukan baru, melainkan oli bekas yang diolah dengan bahan kimia berbahaya! Inilah kenyataan mengejutkan yang baru-baru ini diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. Sebuah pabrik ilegal di kawasan pergudangan Cengkareng berhasil dibongkar, tempat oli bekas disulap menjadi produk oli palsu dengan label merek ternama, siap merusak mesin kendaraan tak bersalah.
Modus operandi yang culas ini tak hanya merugikan konsumen secara finansial, tapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan fatal pada mesin kendaraan. Bagaimana para pelaku bisa beraksi selama dua tahun dan meraup keuntungan fantastis? Mari kita bedah lebih dalam kasus penipuan oli palsu di Jakarta Barat yang meresahkan ini.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan secara rinci bagaimana pabrik oli palsu ini beroperasi. Oli bekas yang sudah hitam pekat, hasil dari pemakaian kendaraan, dibeli dari berbagai wilayah seperti Jakarta Utara dan Banten. Kemudian, oli kotor itu diolah secara ilegal menggunakan campuran bahan kimia seperti denden dan parafin. Hasilnya? Cairan yang awalnya kotor menjadi tampak jernih, seolah-olah oli baru yang siap pakai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas,” tegas Kombes Pol Nasriadi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Yang lebih mencengangkan, para pelaku tidak hanya membersihkan oli bekas. Mereka juga memalsukan kemasan, drum, cetakan tutup, stiker, bahkan barcode, agar produk mereka tampak persis seperti oli resmi produk Pertamina. Ini adalah penipuan berskala besar yang sangat terorganisir, sengaja dibuat untuk mengelabui konsumen yang tak curiga.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial Y, H, dan K. Tersangka Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual di balik bisnis kotor ini. Ia yang mengarahkan H dan K dalam menjalankan seluruh proses produksi oli palsu tersebut. Para pelaku belajar secara otodidak, mungkin dari teman-teman mereka, untuk meracik oli palsu ini hingga mampu berproduksi besar-besaran.
Bisnis ilegal ini bukanlah skala kecil. Menurut pemeriksaan sementara, para pelaku telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Keuntungan yang mereka raup sangat fantastis, mencapai sekitar Rp35 juta per bulan. Dalam kurun waktu dua tahun, total keuntungan yang diperoleh disebut telah menyentuh angka hampir Rp864 juta. Sebuah angka yang menggambarkan betapa menggiurkan dan meresahkannya bisnis penipuan ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menambahkan bahwa skala produksi oli palsu ini sangat besar, mencapai ton-tonan setiap bulan. Saat penindakan, petugas menemukan sejumlah drum oli yang telah direkondisi dan siap didistribusikan ke berbagai wilayah di sekitar Jakarta. Ini menunjukkan bahwa produk ilegal ini sudah tersebar luas di pasaran, mengancam banyak kendaraan.
Untuk pemasarannya, para pelaku memanfaatkan berbagai jalur. Selain melalui sistem dari mulut ke mulut, mereka juga aktif memasarkan produk palsu ini melalui marketplace di salah satu platform media sosial. AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami jaringan pemasaran ini untuk mengungkap lebih jauh penyebaran oli palsu tersebut.
Penting untuk diketahui, penggunaan oli bekas yang diolah kembali ini sangat berbahaya bagi mesin kendaraan. Kualitas pelumas yang sudah menurun drastis tidak akan mampu melindungi komponen mesin dengan baik, bahkan berpotensi menyebabkan keausan dini, overheat, hingga kerusakan permanen yang berujung pada biaya perbaikan yang sangat mahal. Konsumen yang tidak sadar bisa membayar mahal untuk perbaikan kendaraan mereka, bahkan mengganti mesin.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang berniat melakukan kejahatan serupa. Polres Metro Jakarta Barat terus berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan industri yang sah, demi menjaga keamanan dan keselamatan kendaraan di jalanan.(ERIK)






