JAKARTA – Sidang perkara pembunuhan berencana Dwintha Anggary, cucu seniman Betawi Mpok Nori dengan terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel segera memasuki babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Fouad akan digelar pada Kamis (8/10/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
“Agenda sidang putusan di ruang Soerjadi,” sebagaimana dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang memasuki tahap putusan setelah seluruh tahapan meliputi pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, pembacaan tuntutan, dan pembacaan pleidoi rampung digelar.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (10/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Fouad terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana.
Fouad yang merupakan warga negara asing (WNA) Irak tersebut dinyatakan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup,” kata JPU Maryani Melindawati Sagala pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 459 KUHP karena saat kejadian Fouad telah menyiapkan sebilah pisau sebelum membunuh Dwintha Anggary pada unit kontrakannya.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa sudah membawa pisau yang ditempatkan pada saku kiri dan gagang kayu disembunyikan dalam keadaan ditutup kain berwarna biru.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan,” ujar JPU Maryani dalam sidang sebelumnya.
Kemudian hal memberatkan lain dalam tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Dwintha Anggary meninggal dunia.
Berdasarkan hasil autopsi pada dokumen Visum et Repertum (VeR) dibuat dokter RS Polri Kramat Jati, Dwintha meninggal akibat luka kekerasan senjata tajam yang memotong pembuluh besar leher.
“Hal-hal yang meringankan tuntutan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Maryani. (ES)






