JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Sebuah komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibongkar aparat kepolisian, namun motif di balik kejahatan mereka justru membuat banyak pihak geleng-geleng kepala. Uang hasil penjualan motor curian, tak disangka, digunakan para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari kerja keras Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang berhasil membongkar lima kasus curanmor berbeda selama periode Agustus hingga September 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus lima orang tersangka dan mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti yang tak bisa dibantah.
Terkuaknya Modus Pencurian untuk Membiayai Narkoba
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa motif ini terkuak dari hasil pemeriksaan salah satu kasus yang terjadi di Jalan Sukarela, Kelurahan Penjaringan, dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio GT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi hasil kejahatannya di sini dicatat dan diberita-acarakan bahwa dibelikan narkoba oleh para pelaku,” tegas Agta dalam konferensi pers di Mapolsek Penjaringan pada Selasa (6/10/2026). Ia menambahkan bahwa para pelaku tak segan-segan menjual kendaraan hasil curian mereka secepat mungkin demi mendapatkan uang untuk membiayai kebiasaan terlarang tersebut.
Bukan Residivis, Pelaku Baru dengan Modus Lama
Hal menarik lainnya yang diungkap polisi adalah bahwa kelima pelaku yang tertangkap bukanlah residivis, alias mereka adalah pemain baru dalam dunia kejahatan curanmor. “Nggak ada. Ini pelaku baru semua,” ujar Agta, menepis anggapan bahwa para pelaku adalah wajah lama yang kembali beraksi.
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang cukup klasik namun masih sering memakan korban. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di luar halaman rumah, atau kendaraan yang tidak diamankan dengan baik, seperti tanpa kunci ganda atau pengaman tambahan. Dengan berbekal kunci leter Y, para pelaku dengan cepat merusak atau membuka kunci kendaraan, lalu membawa kabur motor incaran mereka dalam hitungan detik.
Hasil Curian Dijual ke Penadah, Ada yang Melintas ke Jakarta Barat
Selain digunakan untuk membeli narkoba, beberapa kendaraan hasil curian juga dijual kembali kepada pihak lain, yaitu para penadah. Dalam salah satu kasus, polisi bahkan melacak penjualan sepeda motor curian hingga ke wilayah Jakarta Barat. Ini menunjukkan jaringan mereka yang mungkin lebih luas dari sekadar pemakaian pribadi.
Atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat ini, kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu maksimal tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan memastikan keamanan ganda. Jangan sampai lengah, karena komplotan curanmor, dengan berbagai motif, selalu mengintai kelengahan kita. (ES)






