TANGERANG – Sebuah pertanyaan dingin terucap dari bibir Nanang Supriatna Ramdhani, alias Laphet, hanya beberapa saat sebelum sebuah tragedi mengerikan melanda rumahnya di Curug, Tangerang. “Bang, kalau gua bunuh ibu tiri gua masuk penjara gak gua?” Kalimat itu, yang ia lontarkan kepada tetangganya bernama Surya, kini menjadi ironi pahit di tengah vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Ya, jawaban atas pertanyaan itu telah terang benderang: ia masuk penjara, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang diketuai Sapto Supriyono, tak pandang bulu dalam menjatuhkan putusan pada 17 September lalu. Nanang dinyatakan bersalah atas pembunuhan Widyastuti, ibu tirinya sendiri, dan dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan badan. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 12 tahun 6 bulan penjara, namun tetap menegaskan bahwa kekerasan, apalagi pembunuhan, memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Tragedi yang mengguncang ini bermula pada 17 April 2026. Nanang, seorang pengamen, awalnya datang ke rumah ayah kandungnya di Curug, Tangerang, berniat untuk menginap. Suasana di rumah itu rupanya sudah keruh. Siang itu, Nanang sempat menyaksikan ibu kandungnya, Tati, terlibat cekcok panas dengan Widyastuti, ibu tirinya. Pertengkaran itu menyulut api kekesalan di hati Nanang, yang pada akhirnya membuatnya berpikir tentang tindakan ekstrem, hingga terlontar pertanyaan maut kepada tetangganya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak lama setelah pertengkaran itu, sekitar pukul 13.00 WIB, ayah dan ibu kandung Nanang meninggalkan rumah. Tinggallah Nanang berdua dengan Widyastuti. Dalam suasana yang sudah tegang, Nanang mencoba meminjam ponsel ibu tirinya dengan alasan untuk menyetel gitar yang akan ia gunakan untuk mengamen. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah. “Apaan sih orang gua lagi dipake buat nonton YouTube, ganggu aja lu,” demikian ucapan Widyastuti yang sontak memicu puncak kemarahan Nanang.
Seketika itu juga, emosi Nanang meledak. Ia meraih palu besi dan tanpa ragu, berkali-kali memukulkannya ke kepala ibu tirinya. Darah segar membanjir, namun amarah Nanang belum padam. Ia bahkan kembali menusuk korban dengan pisau, memastikan Widyastuti tak lagi bernyawa. Sebuah tindakan biadab yang tak terbayangkan sebelumnya, berawal dari sepele dan kekesalan yang menumpuk.
Setelah memastikan korban tewas, Nanang diliputi kepanikan dan berusaha melarikan diri. Ia mendatangi tempat kerja ayahnya, meminjam motor, dan langsung tancap gas. Motor itu kemudian digadaikan seharga Rp 500 ribu, dan ponsel ayahnya pun dijual seharga Rp 200 ribu. Dengan uang hasil kejahatan itu, ia sempat bersembunyi di rumah kakak tirinya. Namun, pelariannya tak bertahan lama. Petugas berhasil melacak dan menangkap Nanang hanya sehari setelah kejadian, pada 18 April 2026, mengakhiri ‘kebebasan’ singkatnya.
Kini, Nanang Supriatna Ramdhani harus menghabiskan sebagian besar hidupnya di balik jeruji besi. Pertanyaan “Bunuh Ibu Tiri, Dipenjara Nggak?” yang sempat ia lontarkan, telah terjawab dengan konsekuensi pahit yang tak dapat ditarik kembali. Kasus ini menjadi pengingat tragis akan bahaya emosi yang tak terkendali dan betapa tindakan impulsif dapat menghancurkan banyak nyawa, termasuk masa depan pelaku sendiri. Kehidupan Widyastuti telah direnggut paksa, sementara Nanang harus membayar mahal atas perbuatannya, menjalani hari-hari panjang di balik jeruji. (ES)






