JAKARTA – Perputaran uang judi online mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, sebuah angka yang fantastis sekaligus mengkhawatirkan. Fenomena ini tak hanya sekadar hiburan terlarang, melainkan telah menjadi momok yang “mendarah daging” di tengah masyarakat, khususnya menyasar kelompok menengah ke bawah. Menanggapi situasi genting ini, sebuah suara lantang muncul dari kalangan pemuda. Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung, secara tegas mengusulkan agar tindak pidana judi online dimasukkan ke dalam kluster yang bisa diproses dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Usulan ini disampaikan dalam rapat penting dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026).
Yerikho menyoroti betapa besar kerugian yang ditimbulkan judi online bagi negara, bukan hanya dari sisi moral dan sosial, tetapi juga secara ekonomi. Bayangkan, uang hasil kejahatan yang mestinya bisa disita dan dikembalikan ke kas negara, justru berpotensi “dicuci” melalui modus judi online, kemudian dialihkan ke aset digital lainnya. Ini adalah celah hukum yang sangat berbahaya dan harus segera ditutup. Komisi III DPR RI sendiri sebelumnya telah mengidentifikasi 13 kluster tindak pidana yang akan masuk dalam RUU Perampasan Aset. Namun, Yerikho menekankan bahwa daftar tersebut bersifat sementara dan sangat mungkin untuk ditambah, mengingat dinamika kejahatan yang terus berkembang, termasuk judi online.
Data yang dihimpun oleh Yerikho dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi dasar kuat di balik urgensi usulan ini. Angka-angka tersebut sungguh mencengangkan: selama tahun 2025 saja, perputaran uang judi online mencapai Rp286,84 triliun. Angka ini tidak berhenti di situ; pada Semester I Tahun 2026, perputaran uang haram ini telah menyentuh angka Rp22 triliun. Dengan total perputaran uang sebesar ini, Yerikho mempertanyakan mengapa dana yang berhasil disita untuk negara berdasarkan putusan inkrah hanya berkisar Rp588,62 miliar. Ada jurang yang sangat lebar antara perputaran uang dengan aset yang berhasil disita, menimbulkan kecurigaan besar akan aliran dana yang tidak jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ke mana sebenarnya sisa dana triliunan rupiah itu mengalir? Ini adalah pertanyaan krusial yang harus dijawab. Yerikho khawatir bahwa dana hasil judi online tersebut bisa berpindah tangan dan masuk ke sektor-sektor usaha yang seolah-olah legal, seperti pertambangan, pertanian, bahkan digunakan untuk membeli aset di luar negeri. Praktik pencucian uang semacam ini akan semakin mempersulit upaya penegakan hukum dan merugikan keuangan negara dalam jangka panjang. RUU Perampasan Aset, jika mencakup judi online, akan menjadi senjata ampuh untuk melacak, membekukan, dan menyita aset-aset hasil kejahatan ini, memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menikmati keuntungan ilegal mereka.
Maka dari itu, dimasukkannya judi online ke dalam RUU Perampasan Aset adalah langkah yang sangat strategis dan mendesak. Ini bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memiskinkan mereka dari hasil kejahatan, sekaligus mengembalikan kerugian negara dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah menjadi korban. Desakan ini sejalan dengan komitmen DPR yang disebut-sebut “all out” menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai super prioritas dan terus dibahas. Dengan memasukkan judi online, RUU ini akan semakin komprehensif dan efektif dalam memberantas tindak pidana yang merugikan bangsa. Harapannya, tidak akan ada lagi “uang kotor” yang bisa dengan mudah disembunyikan atau dinikmati, serta melindungi masyarakat dari jerat dan dampak buruk judi online yang kian mengkhawatirkan. (ES)






