BOGOR – Sebuah video berjudul ‘A Day in My Life’ yang viral di media sosial, menampilkan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23), kini telah membuka tabir gelap sebuah jaringan produksi konten terlarang yang jauh lebih besar dari dugaan awal. Polisi di Bogor baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan: video yang menggegerkan jagat maya itu ternyata hanya satu dari sekitar 20 konten porno yang telah diproduksi oleh kedua pria tersebut. Kasus ini bukan sekadar insiden viral biasa, melainkan sebuah bisnis ilegal yang terencana dan melibatkan beberapa wilayah.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo membeberkan detail yang membuat publik terhenyak. MR dan MA, yang semula dikenal hanya lewat satu video, ternyata adalah produsen ‘rumahan’ dari puluhan video mesum. Aktivitas produksi konten-konten tersebut diketahui sudah berlangsung sejak bulan Juli 2026. Angka 20 video ini menunjukkan skala operasi mereka yang cukup masif dan terorganisir. Tidak hanya terbatas di satu lokasi, penelusuran polisi menemukan bahwa proses perekaman konten-konten tersebut dilakukan di berbagai tempat, membentang dari wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, hingga ke beberapa titik di Depok dan Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya memiliki jangkauan operasional yang tidak main-main.
Tak hanya memproduksi, MR dan MA juga mengomersialkan hasil karya terlarang mereka. Modus operandi mereka cukup terstruktur: konten-konten tersebut disebarkan dan dijual melalui komunitas atau grup eksklusif di platform media sosial tertentu. Untuk bisa mengakses setiap video, para pembeli diwajibkan membayar biaya sebesar Rp150 ribu per akses. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli akan mendapatkan kode khusus yang memungkinkan mereka masuk ke dalam ‘komunitas rahasia’ tersebut dan menikmati konten-konten yang disajikan. Dari bisnis haram ini, polisi mencatat bahwa MR dan MA telah berhasil mengumpulkan pundi-pundi uang sekitar Rp19 juta sebelum akhirnya mereka diamankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah video ‘A Day in My Life’ itu kian viral dan meresahkan masyarakat. Namun, tak hanya soal penangkapan dan bisnis gelap, ada fakta yang lebih menggemparkan terungkap pasca-penahanan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh, polisi mengungkapkan bahwa MR dan MA dinyatakan mengidap HIV. Hasil tes ini tentu menjadi pukulan telak dan menambah dimensi serius dalam kasus yang sudah pelik ini, memicu kekhawatiran dan diskusi lebih lanjut terkait dampaknya.
Atas perbuatannya memproduksi, menjual, dan mengedarkan konten pornografi, MR dan MA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 407 KUHP terkait pornografi. Ancaman hukuman pidana yang menanti mereka tidaklah ringan, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Pondok Rajeg, menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya konten ilegal di dunia maya, dari produksi hingga penyebarannya, serta konsekuensi yang harus dihadapi para pelakunya.(ES)






