BEKASI – Sebuah kasus pencabulan anak di bawah umur yang menggemparkan masyarakat Bekasi akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil meringkus seorang pengemudi transportasi daring berinisial DB, yang diduga kuat telah melakukan tindakan bejat terhadap seorang anak di bawah umur. Insiden memilukan ini terjadi di sebuah gang sempit di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarga.
Penangkapan DB, yang sempat melarikan diri ke luar daerah, dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi. Tim khusus PPA tak henti-hentinya menelusuri jejak pelaku setelah laporan resmi dilayangkan. Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, Kapolres Metro Bekasi, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa DB akhirnya diamankan di rumah keluarganya yang berlokasi di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah. Penangkapan dramatis itu terjadi pada Selasa, 15 September 2026, dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, setelah serangkaian penyelidikan dan pelacakan yang intensif dilakukan oleh petugas.
Peristiwa tragis yang menggegerkan tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat sore yang nahas. Saat itu, korban yang masih berusia anak-anak sedang berada di sekitar lingkungan rumahnya, bermain atau sekadar beraktivitas seperti biasa. Terduga pelaku, DB, tiba di lokasi menggunakan kendaraan roda dua miliknya dan masih mengenakan atribut lengkap transportasi daring. Tanpa disangka, dengan tega DB menarik korban dan melakukan tindakan tidak senonoh di lokasi yang sepi dan tersembunyi, yaitu gang sempit di permukiman warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga korban yang mengetahui kejadian mengerikan ini segera mengambil tindakan tegas. Mereka secara resmi melaporkan insiden pencabulan tersebut ke markas kepolisian pada Sabtu, sehari setelah kejadian. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk bergerak cepat, melakukan pengumpulan informasi dan bukti awal demi mengungkap pelaku kejahatan ini.
Dalam proses penyelidikan yang sigap, tim kepolisian tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV ini terbukti sangat krusial dalam membantu mengidentifikasi identitas terduga pelaku serta melacak rute pelariannya. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mendapatkan petunjuk penting yang mengarah pada keberadaan DB setelah ia mencoba kabur dari Bekasi.
Petugas kemudian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang akan digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, jaket transportasi daring yang dikenakannya saat beraksi, telepon genggam milik DB, pakaian yang digunakan korban maupun pelaku saat kejadian, serta salinan rekaman CCTV yang merekam sebagian aksi kejahatan dan pelarian pelaku. Seluruh barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat dakwaan terhadap DB dan memastikan keadilan bagi korban.
Kepolisian Resor Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Selain itu, aspek perlindungan dan pendampingan trauma bagi korban anak menjadi prioritas utama. Pihak kepolisian bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan dukungan psikologis yang memadai guna memulihkan diri dari pengalaman pahit ini.
Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo juga menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat luas. Ia meminta agar warga tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi lainnya yang berpotensi mengungkap keberadaan korban di media sosial atau platform publik lainnya. Hal ini sangat penting untuk menjaga privasi korban, mencegah stigmatisasi, dan melindungi proses pemulihan psikologis anak yang menjadi korban kejahatan keji ini. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama yang menyasar anak-anak. (ES)






