JAKARTA – Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan kabar tak terduga. Artis kenamaan Ruben Samuel Onsu, yang dikenal luas sebagai presenter dan pengusaha, kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Penetapan status hukum ini dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif. Meski demikian, polisi memastikan Ruben Onsu belum ditahan dan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan.
Kasus yang menyeret nama besar Ruben Onsu ini berawal dari tawaran kerja sama bisnis yang ia ajukan kepada seseorang. Tawaran tersebut melibatkan penanaman modal pada usaha jual beli produk yang dijalankan oleh sang artis. Korban, yang identitasnya diwakili inisial DM dalam keterangan kepolisian, tertarik dengan prospek keuntungan yang dijanjikan dan kemudian menyepakati kerja sama tersebut dengan Ruben. Dana investasi pun diserahkan dengan harapan keuntungan yang telah disepakati dapat segera dinikmati.
Namun, harapan itu berubah menjadi persoalan hukum. Setelah waktu yang dijanjikan tiba, korban tidak menerima keuntungan yang diharapkan. Lebih jauh lagi, modal investasi yang telah diserahkan juga tak kunjung dikembalikan. Situasi inilah yang mendorong korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, melaporkannya ke pihak berwajib untuk mencari keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perjalanan Kasus Menuju Penetapan Tersangka
Laporan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi ini pertama kali masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 22 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Pada saat laporan ini diajukan, Ruben Onsu masih berstatus sebagai terlapor, sementara pelapor diidentifikasi dengan inisial P.
Menanggapi laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan segera memulai proses penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi awal dan bukti-bukti yang relevan, penyidik melihat adanya indikasi kuat tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 25 April 2026, status perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini menandai dimulainya proses hukum yang lebih mendalam dan formal.
Selama tahap penyidikan, penyidik tidak tinggal diam. Lebih dari enam saksi telah diperiksa secara maraton untuk mendalami setiap aspek peristiwa, termasuk detail perjanjian kerja sama investasi dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Tidak hanya saksi fakta, penyidik juga melibatkan saksi ahli guna mendapatkan pandangan profesional terkait kasus ini, memastikan semua sudut pandang hukum dan teknis tercover dengan baik.
Ruben Onsu Resmi Tersangka, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan
Puncak dari serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan saksi adalah digelarnya perkara. Beberapa hari sebelum pengumuman resmi, sebuah gelar perkara dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam forum tersebut, semua peserta sepakat untuk meningkatkan status hukum Ruben Samuel Onsu dari terlapor menjadi tersangka. Keputusan ini kemudian diikuti dengan penerbitan surat penetapan tersangka.
Konfirmasi mengenai penetapan status tersangka Ruben Onsu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, pada Kamis, 20 Agustus 2026. “Kami telah melakukan gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati untuk meningkatkan status saudara RSO (Ruben Samuel Onsu) dari terlapor menjadi tersangka,” ujar AKP Joko Adi Wibowo.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu saat ini belum ditahan. Pihak kepolisian menyatakan akan menjadwalkan pemanggilan terhadapnya pada pekan depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Langkah ini adalah bagian dari prosedur standar dalam penanganan kasus pidana, di mana tersangka memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.
Hingga berita ini ditulis, nilai pasti dana investasi dan jumlah total kerugian yang dialami korban masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Nominal tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang sensitif. Sementara itu, pihak Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka ini.
Penting untuk diingat bahwa status tersangka yang disandang Ruben Onsu merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Proses hukum masih akan terus berjalan, memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menghadirkan bukti dan argumen sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.(MW)






