Penertiban Trotoar di Jakarta Barat
JAKARTA — Penertiban trotoar di sejumlah kawasan Jakarta Barat kembali menjadi pekerjaan yang perlu diawasi secara berkelanjutan. Sejumlah laporan resmi pemerintah pada 2026 mencatat operasi terhadap parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL), tetapi dampak jangka panjangnya perlu diperiksa melalui pemantauan lapangan.
Di kawasan Pasar Pagi, Roa Malaka, Kecamatan Tambora, petugas gabungan menggelar penertiban pada 29 April 2026. Pemerintah Kota Jakarta Barat menyebut kegiatan itu menyasar trotoar, parkir liar, dan penataan PKL dengan melibatkan 210 personel gabungan.
Pengawasan Setelah Operasi
Penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan Pancoran, Glodok, pada 15 September 2026. Menurut laporan Pemerintah Kota Jakarta Barat, petugas memasang spanduk larangan parkir di trotoar untuk mengingatkan pengendara agar tidak menggunakan ruang pejalan kaki sebagai tempat parkir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rangkaian operasi tersebut menunjukkan adanya upaya penataan ruang publik. Namun, efektivitasnya tidak cukup diukur dari jumlah personel yang dikerahkan atau tindakan saat operasi berlangsung. Kondisi trotoar setelah penertiban, konsistensi patroli, serta akses bagi pejalan kaki—termasuk penyandang disabilitas—juga perlu menjadi ukuran.
Catatan verifikasi: Pemerintah Kota Jakarta Barat dan instansi terkait perlu dimintai keterangan mengenai hasil pemantauan terbaru, lokasi yang masih bermasalah, frekuensi patroli lanjutan, serta mekanisme pengaduan warga. Kondisi terkini di lapangan belum diverifikasi secara independen untuk naskah ini.
Rujukan awal: Pemerintah Kota Jakarta Barat, “210 Personel Tambora Dikerahkan Tertibkan Kawasan Pasar Pagi Asemka Roa Malaka” (29 April 2026); Pemerintah Kota Jakarta Barat, “Parkir Liar Ditertibkan, Trotoar di Pancoran Glodok Dikembalikan untuk Pejalan Kaki” (15 September 2026). Baca juga laporan terkait penertiban trotoar dan Satpol PP.






