SULAWESI UTARA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menangkap seorang buronan kasus persetubuhan anak berinisial SM yang telah masuk daftar pencarian orang selama lima tahun. Terpidana yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara itu diamankan di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Utara Irvan Bilaleya mengatakan SM merupakan terpidana perkara ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan. Selain hukuman penjara selama 10 tahun, yang bersangkutan juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. “Dia dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun serta denda sebesar Rp100.000.000,” kata Irvan Bilaleya, Sabtu (3/10/2026).
Penangkapan dilakukan setelah tim intelijen kejaksaan melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu. Operasi pencarian difokuskan di sejumlah titik yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Setelah keberadaannya terdeteksi, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Irvan, SM ditetapkan sebagai buronan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu tertanggal 22 Februari 2022. Status tersebut diberikan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Padahal, Mahkamah Agung telah menyelesaikan proses kasasi perkara tersebut sejak akhir 2021.
Dalam putusan Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana. Dengan putusan itu, hukuman yang dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku dan harus dijalankan. Namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan eksekusi sehingga masuk dalam daftar pencarian orang.
Setelah berhasil diamankan, SM langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyerahan dilakukan untuk memastikan proses eksekusi dapat berjalan tanpa hambatan.
Irvan mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan seluruh perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap. Menurut dia, keberadaan buronan tidak boleh menghambat pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu, tim intelijen pusat dan daerah terus melakukan pemantauan terhadap para buronan yang masih tercatat dalam daftar pencarian orang.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi,” kata Irvan Bilaleya.
Penangkapan SM menambah daftar buronan yang berhasil diamankan melalui program Tabur Kejaksaan. Operasi tersebut terus dijalankan untuk memastikan para terpidana yang telah diputus bersalah tidak dapat menghindari pelaksanaan hukuman dengan cara melarikan diri. (ES)






