BANYUMAS – Seorang dukun berusia 50 tahun diciduk polisi setelah memerkosa gadis berusia 17 tahun hingga hamil. Pelaku berinisal MT (50) adalah pacar ibu korban, yang sering menginap di rumah korban, di Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku saat ini sudah berada di sel tahanan polisi.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan ancaman, apabila korban melapor maka video kejadian itu akan disebar. Dengan ancaman ini korban yang merupakan siswi SMK ini tidak berani melapor kepada siapapun, sampai warga mengetahui sendiri ketika kehamilan korban mencapai bulan ke delapan.
“Pelaku ini sudah pacaran dengan ibu korban selama lima tahun dan sering tidur di situ,” kata Djoko. Pelaku merupakan seorang paranormal dan dukun yang tinggal di desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut cerita Djoko, pelaku sudah kenal dekat dengan korban karena ia sering menginap di rumahnya, yang berada jauh dari rumah-rumah lainnya di desa tersebut. Pelaku yang mengaku memiliki kemampuan supranatural sering “mengobati” korban apabila menderita sakit atau ganguan tertentu. “Dengan demikian korban menganggap pelaku seperti ayahnya,” kata Djoko.
Apalagi si dukun ini juga membantu membiayai kehidupan keluarga korban. Si korban kerap kali diberi uang jajan, pulsa, dan pemberian lainnya, sampai korban direnggut kehormatannya dengan ancaman. Wakil Kepala Satuan Perlindungan Anak Polresta Banyumas, AKP Mulyo Handoko mengatakan, pihaknya langsung memproses begitu mendapat laporan. “Sudah kita naikkan ke tahap penyidikan,” katanya. (ES)






