JAKARTA –Polisi menangkap seorang pria berinisial DR (24) atas kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun di wilayah Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Korban dan pelaku diketahui baru berkenalan.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari mengatakan kasus ini dilaporkan pada Senin (12/10/2026) oleh ibu korban. Peristiwa tindak pidana terjadi pada Sabtu (10/10) dini hari di sebuah kamar kos di Jalan Kebon Jeruk, Kecamatan Tamansari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mencekoki korban dengan minuman beralkohol sebelum dibawa ke lokasi kejadian. Saat korban dalam kondisi lemas dan tidak sepenuhnya sadar, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Evi dalam keterangannya, Selasa (13/10).
Dalam proses penyidikan, petugas telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, menerima hasil pemeriksaan medis korban dari RSUD Tarakan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan. Pria DR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
Polisi sudah memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban. Evi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, untuk mengawasi pergaulan anak serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk menyampaikan persoalan. (ES)






